Analisis Sistem Kekerabatan Patrilineal dan Matrilineal pada Marga (Fam) di Maluku: Kontinum Adat dan Adaptasi Fungsional

1000225314

Pengantar Kekerabatan Maluku: Terminologi Adat

Struktur sosial masyarakat Maluku secara mendasar diatur oleh sistem kekerabatan yang berpusat pada klan, atau yang secara lokal dikenal sebagai Fam (Familienam) atau Marga. Istilah Matarumah sering digunakan untuk merujuk pada rumah asal atau klan inti yang menjadi penanda identitas sosial dan warisan leluhur. Fam adalah penanda yang melekat pada seseorang, menunjukkan asal-usul keluarga, dan memiliki nilai sejarah serta kebanggaan tersendiri.

Sistem klan/marga/vam ini dianut oleh setiap keluarga di Maluku demi kepentingan keberlanjutan kehidupan mereka secara turun-temurun. Keragaman Marga di Maluku sangat tinggi, mencerminkan sejarah panjang wilayah ini sebagai pusat perdagangan rempah-rempah dunia. Akibatnya, banyak Fam mengandung unsur bahasa Eropa (Belanda, Portugis, Inggris, Spanyol) atau Jazirah Arab dan Tionghoa, yang menunjukkan adanya percampuran budaya dan sinkretisme historis. Klasifikasi Fam Maluku mencakup fam asli Maluku, fam dari luar Maluku, dan fam hasil akulturasi.Daftar Fam utama di Maluku Tengah, analisis kekerabatan yang berlaku untuk marga tersebut harus didasarkan pada dua model adat yang diakui secara luas di wilayah Maluku: sistem yang dominan (Patrilineal) dan sistem yang adaptif (Matrilineal fungsional atau anomali) yang menjamin kelangsungan Matarumah.

Landasan Konseptual:

Adat: Adat adalah sistem hukum dan nilai-nilai tradisional yang menjadi pedoman hidup masyarakat Maluku. Ini mencakup aturan-aturan tentang perkawinan, pewarisan, kepemilikan tanah, dan penyelesaian sengketa. Adat sangat dihormati dan seringkali lebih kuat daripada hukum negara dalam mengatur kehidupan sehari-hari.

Keterkaitan dengan Leluhur: Masyarakat Maluku sangat menghargai hubungan dengan leluhur. Leluhur dianggap sebagai pelindung dan pemberi berkat. Upacara-upacara adat seringkali melibatkan penghormatan kepada leluhur dan permohonan restu.

Hubungan Manusia dengan Alam: Ada keyakinan kuat tentang keseimbangan antara manusia dan alam. Tanah, laut, hutan, dan sumber daya alam lainnya dianggap memiliki roh atau kekuatan spiritual, dan harus dijaga serta dihormati. Konsep seperti sasi (larangan adat untuk mengambil hasil alam pada waktu tertentu) adalah contoh nyata dari hubungan ini.

Solidaritas Komunal: Masyarakat Maluku sangat menjunjung tinggi kebersamaan dan gotong royong. Konsep seperti masohi atau mapalus (bekerja sama tanpa pamrih) menunjukkan pentingnya solidaritas dalam komunitas.

Struktur Kekerabatan: Struktur kekerabatan di Maluku umumnya bersifat patrilineal, artinya garis keturunan dan pewarisan dihitung melalui garis ayah. Namun, ada juga elemen-elemen matrilineal yang dapat ditemukan dalam praktik-praktik tertentu, terutama terkait dengan mahar atau peran perempuan dalam upacara adat.

Beberapa elemen kunci dari struktur kekerabatan di Maluku meliputi:

Marga/Fam (Klan): Ini adalah unit kekerabatan terbesar dan paling penting. Marga atau fam merujuk pada kelompok orang yang memiliki nenek moyang laki-laki yang sama. Setiap orang membawa nama fam ayahnya. Marga menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi (larangan perkawinan semarga), serta hak dan kewajiban terhadap tanah ulayat marga.

Rumah Adat/Rumah Soa: Dalam beberapa komunitas, khususnya di Maluku Tengah, dikenal adanya sistem “rumah adat” atau “soa” yang merupakan kelompok kekerabatan lebih kecil di dalam marga. Setiap rumah adat memiliki peran dan tanggung jawab tertentu dalam upacara adat dan pemerintahan desa.

Perkawinan: Perkawinan di Maluku seringkali merupakan urusan antar-fam atau antar-soa. Ada tradisi mahar (mas kawin) yang bervariasi bentuk dan nilainya antar kelompok etnis. Perkawinan juga memperkuat ikatan antar keluarga dan komunitas.

Hubungan Pela-Gandong: Ini adalah sistem aliansi tradisional yang unik di Maluku, khususnya di Maluku Tengah dan Tenggara.

Pela: Hubungan persaudaraan yang mengikat dua atau lebih negeri (desa) atau fam yang berbeda melalui ikrar atau perjanjian adat. Ikatan pela bersifat abadi dan mengikat generasi. Mereka saling membantu dalam suka dan duka, serta tidak boleh menikah antar pela.

Gandong: Hubungan persaudaraan sedarah (seringkali antar desa atau fam yang berasal dari satu nenek moyang yang sama atau memiliki ikatan sejarah yang sangat kuat). Ikatan gandong lebih dekat dan seringkali melarang perkawinan.

Pewarisan: Pewarisan di Maluku umumnya mengikuti garis patrilineal, di mana anak laki-laki mewarisi lebih banyak dari anak perempuan, terutama terkait dengan tanah ulayat atau gelar adat. Namun, dalam praktiknya, ada juga bentuk-bentuk pewarisan yang lebih fleksibel, tergantung pada kesepakatan keluarga dan adat setempat.

Struktur ini memastikan bahwa setiap individu memiliki tempat yang jelas dalam masyarakat dan memiliki hak serta kewajiban yang terkait dengan posisinya dalam sistem kekerabatan.

Patrilineal vs. Matrilineal dalam Konteks Maluku

Sistem kekerabatan di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga kategori besar—Patrilineal, Matrilineal, dan Bilineal/Cognatic. Di Maluku, garis keturunan yang dominan dan diakui secara luas adalah Patrilineal.

1000224985

Patrilineal: Garis Keturunan Ayah

Sistem Patrilineal adalah sistem yang menekankan transmisi garis keturunan melalui pihak ayah atau garis kebapakan. Dalam sistem ini, anak akan otomatis masuk ke dalam kerabat bapak, dan peran kerabat ibu tidak menonjol. Anak laki-laki memegang peran kunci sebagai penentu kelanjutan garis keturunan selanjutnya.

1000224984

Matrilineal: Garis Keturunan Ibu

Sistem Matrilineal, meskipun jarang, juga terdapat di Maluku. Sistem ini menekankan transmisi garis keturunan dan warisan melalui pihak ibu. Keberadaan sistem ini sering kali terisolasi di wilayah adat tertentu atau muncul sebagai respons terhadap kebutuhan klan untuk mempertahankan garis keturunan.

Distingsi Kritis: Kekerabatan vs. Kekuasaan

1000228654

Penting untuk membedakan antara Patrilineal/Matrilineal (sistem garis keturunan) dengan Patriarki/Matriarki (struktur kekuasaan dan dominasi). Patrilineal lebih berfokus pada siapa yang menurunkan garis keturunan, sementara Patriarki berfokus pada siapa yang memegang kekuasaan (dominasi laki-laki). Meskipun dalam masyarakat tradisional Maluku, Patrilineal dan Patriarki sering ditemukan bersamaan , hal ini tidak selalu mutlak.

1000228656

Dominasi struktural Patrilineal di wilayah pusat seperti Ambon dan Maluku Tengah kemungkinan besar diperkuat oleh pengaruh historis. Intensitas interaksi dengan bangsa luar—yang membawa pengaruh agama dan kolonialisme yang cenderung Patriarkal dan Patrilineal—telah memperkuat sistem Patrilineal sebagai norma di wilayah ini, sementara bentuk kekerabatan yang lebih fleksibel atau Matrilineal cenderung bertahan di wilayah-wilayah yang lebih terisolasi, seperti di Maluku Tenggara.

Sistem Patrilineal Dominan: Karakteristik dan Implikasi Hukum

1000228657

Dominasi Patrilineal di Ambon dan Maluku Tengah

Masyarakat adat Ambon dan Maluku Tengah secara umum menganut sistem kekerabatan Patrilineal. Dalam sistem ini, nama Fam diwariskan dari pihak ayah ke anak. Contoh Fam yang mencerminkan sistem Patrilineal ini termasuk Pattinasarani, Latuconsina, dan Manuhutu atau Wandan.

Anak laki-laki memegang peranan penting dalam menentukan kelanjutan garis keturunan klan. Nama keluarga sang ayah ditambahkan di belakang nama anak, yang secara tegas menunjukkan kepemilikan dan afiliasi klan. Sistem Marga ini memiliki fungsi sosial yang sangat penting, serupa dengan suku Batak, karena menentukan identitas individu serta hubungan sosial antar keluarga di Maluku. Keberagaman dalam penamaan marga di Maluku, yang mencakup unsur Portugis, Belanda, Spanyol, Inggris, Tionghoa dan Arab , tidak mengubah prinsip Patrilineal dalam transmisi nama klan.

Struktur Kekuasaan dan Warisan Ideal dalam Patrilineal

Di mana Patrilineal dominan, struktur kekuasaan cenderung bersifat Patriarkal, menempatkan laki-laki pada posisi dominan dan kepemimpinan dalam Matarumah.

Dalam hukum waris adat yang secara ketat mengikuti Patrilineal, warisan secara ideal lebih cenderung diwariskan kepada keturunan laki-laki. Hal ini didasarkan pada nilai pentingnya garis keturunan ayah dan kebutuhan untuk menjaga aset klan tetap berada di tangan keturunan laki-laki yang akan melanjutkan Fam tersebut. Prinsip ini mencerminkan tradisi dan nilai keluarga yang dijunjung tinggi dalam masyarakat yang mengutamakan kelangsungan garis bapak.Namun, kecenderungan Patrilineal ideal yang mengalokasikan warisan ke pihak laki-laki dapat menciptakan ketegangan dengan prinsip-prinsip hukum modern, khususnya hak asasi manusia. Hukum positif modern menekankan posisi yang sama bagi semua manusia, tanpa memandang gender. Dalam konteks ini, adat Patrilineal murni mungkin menghadapi tantangan dalam menjamin hak waris penuh bagi perempuan, kecuali melalui mekanisme adaptif yang diakui adat, seperti Kawin Ambil Anak atau mekanisme perlindungan hukum lainnya. Keseimbangan antara adat istiadat yang menekankan garis keturunan dan kewajiban hukum positif adalah area friksi yang memerlukan adaptasi struktural dalam praktik hukum waris Maluku.

Manifestasi Hukum Kekerabatan dalam Adat Perkawinan Maluku

Perkawinan adat di Maluku merupakan mekanisme hukum formal yang krusial. Prosesi ini tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menentukan, dan dalam beberapa kasus, secara strategis mengubah garis keturunan (Fam) individu demi kelangsungan klan.

Perkawinan Patrilineal Standar: Kawin Beli atau Kawin Minta Bini

Bentuk perkawinan yang paling khas dari masyarakat Maluku yang menggunakan sistem Patrilineal adalah Kawin Beli, atau yang lebih tepat disebut Kawin Minta Bini. Mekanisme ini melibatkan proses meminang yang sangat kompleks dan unik di Maluku, yang akan melibatkan musyawarah keluarga besar dari kedua belah pihak, terutama dari pihak ayah laki-laki dan keluarga besar perempuan.

Proses perkawinan ini secara garis besar dimulai dengan ajakan dari pihak laki-laki (nyong) kepada pihak perempuan (nona). Tujuannya adalah untuk mengakuisisi istri dan anak-anak ke dalam Matarumah (Fam) pihak laki-laki, sehingga anak-anak akan melanjutkan garis keturunan dan Fam sang ayah.

Tahapan adat melibatkan serangkaian acara, salah satunya acara “Panggil Negeri,” di mana keluarga akan mengundang seluruh warga Negeri untuk musyawarah sebelum penentuan hari pernikahan. Dalam konteks Patrilineal, terdapat pula unsur uang pemuda, yang dapat dimaknai sebagai uang denda jika seorang wanita dari Negeri tersebut menikah dengan pria di luar Negeri, yang menegaskan pentingnya mempertahankan batas klan.

Perkawinan yang Mengubah Garis Keturunan: Kawin Ambil Anak (Kawin Masuk)

Masyarakat Maluku memiliki mekanisme adat yang menunjukkan fleksibilitas kekerabatan yang luar biasa, dikenal sebagai Kawin Ambil Anak atau Kawin Masuk. Jenis perkawinan ini merupakan anomali adat yang paling signifikan, karena secara fungsional menciptakan sistem kekerabatan yang bersifat Matrilineal adopsi.

Kawin Ambil Anak terjadi ketika keluarga istri secara langsung meminta agar suami (menantu) dianggap sebagai anak sendiri, dengan tujuan utama untuk mempertahankan kelangsungan keturunan (rumahtau/matarumah) dari pihak istri yang terancam punah. Kasus ini sering terjadi jika keluarga istri tidak memiliki keturunan laki-laki yang dapat melanjutkan Fam.

Konsekuensi utama dari Kawin Ambil Anak adalah inversi garis keturunan: si suami harus melepaskan Fam asalnya dan mengadopsi Fam yang sama dengan si istri. Anak-anak yang lahir dari perkawinan ini kemudian secara sah terikat pada Matarumah istri. Suami akan menempati posisi yang lebih lemah, dihormati sebagai menantu sekaligus anak piara. Marga Hukul di Desa Larike adalah salah satu contoh marga yang dikenal mempraktikkan hal ini.Mekanisme Kawin Ambil Anak ini mengungkapkan bahwa hukum adat Maluku bersifat sangat pragmatis. Meskipun Patrilineal adalah standar, kepatuhan gender dalam pewarisan garis keturunan dapat diabaikan demi tujuan yang lebih tinggi, yaitu keberlanjutan Matarumah. Garis keturunan (berdasarkan gender) berfungsi sebagai alat, dan kelangsungan klan adalah tujuan akhir. Ini menunjukkan tingkat adaptabilitas yang tinggi dalam hukum adat Maluku untuk mengatasi krisis demografi klan.

Anomali Matrilineal Murni dan Sistem Kekerabatan Fleksibel Maluku

Meskipun Patrilineal mendominasi, studi menunjukkan spektrum kekerabatan yang luas, termasuk keberadaan Matrilineal murni dan sistem Bilineal/Cognatic yang adaptif.

Studi Kasus Matrilineal Murni: Desa Letwurung

Sistem Matrilineal murni di Maluku, meski jarang, terdokumentasi di beberapa wilayah, termasuk Desa Letwurung. Dalam masyarakat yang menganut sistem ini, garis kekerabatan dan kekuasaan dipegang oleh pihak perempuan, menempatkan laki-laki yang menikah pada posisi yang lemah dalam keluarga istrinya. Anak-anak secara otomatis berhak atas warisan dari pihak ibu.

Terdapat literatur yang menggarisbawahi bahwa posisi lemah suami yang terikat dalam sistem Matrilineal adat ini dapat dianggap sebagai diskriminasi terhadap hak-hak sipil pria sebagai ayah dan pemimpin keluarga. Kondisi ini menunjukkan bagaimana struktur kekerabatan adat dapat memengaruhi hak dan kewajiban individu, yang bergantung pada tata susunan masyarakat yang berlaku di wilayah adat tersebut.

Kekerabatan Bilineal/Cognatic Fungsional (Luwes)

Secara umum, masyarakat Maluku memiliki kerangka hukum adat yang menunjukkan fleksibilitas luar biasa. Masyarakat Maluku mengakui empat format anak yang berbeda demi keberlanjutan keturunan, yang kesemuanya diakui sah dan setara: (1) anak sah hasil pernikahan adat/agama/negara, (2) anak angkat, dan (3) format lain seperti hasil Kawin Ambil Anak atau Kawin Piara.

Prinsip penting dalam adat Maluku adalah bahwa keempat format anak tersebut kesemuanya memiliki tanggung jawab yang sama, yaitu melanjutkan keberlangsungan nama klan/keluarga (Fam). Oleh karena itu, kesemua mereka juga memiliki hak yang sama dan setara untuk mewarisi secara total harta kekayaan maupun hutang klan/keluarga masing-masing.

Jika Patrilineal ideal menekankan garis keturunan ayah dan seharusnya menempatkan anak angkat atau anak dari perkawinan adaptif pada status inferior dalam waris, pengakuan Maluku Adat terhadap kesetaraan penuh menolak inferioritas ini. Hal ini menunjukkan bahwa sistem kekerabatan Maluku harus diklasifikasikan sebagai Patrilineal dengan Fleksibilitas Bilineal/Cognatic yang Kuat (Patrilineal-Cognatic Adat). Fleksibilitas ini berfungsi sebagai penyangga kelangsungan klan, memastikan bahwa garis keturunan klan tidak pernah terputus, menjadikannya sistem yang sangat adaptif terhadap tantangan demografi.

Sistem Kekerabatan Maluku Tenggara (Kei)

Sebagai perbandingan regional, masyarakat di Kepulauan Kei (Maluku Tenggara) juga menunjukkan sistem yang berorientasi pada kekeluargaan dalam arti yang sangat luas, melampaui ikatan biologis. Inti dari adat istiadat orang Kei adalah kekeluargaan yang mencakup seluruh dimensi kehidupan.Kekerabatan di Kei diikat kuat oleh hukum adat, yang terwujud dalam relasi seperti Yanur-Mangohoi (kesatuan orang-orang yang terikat dalam perkawinan adat). Ini berarti perkawinan di sana dipandang sebagai tanggung jawab dua keluarga besar (Fam). Penekanan pada aliansi antar Fam melalui perkawinan adat dan nilai-nilai Larvul Ngabal dan Ain ni Ain menunjukkan sistem yang lebih bersifat bilateral atau cognatic, di mana kedua belah pihak keluarga memainkan peran penting, berbeda dengan kepatuhan ketat pada satu garis keturunan tunggal yang ditemukan di Patrilineal murni.

Implikasi Hukum Waris dan Kedudukan Ahli Waris

Penentuan ahli waris dalam masyarakat Maluku sangat bergantung pada sistem kekerabatan yang diadopsi oleh masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. Prinsip pewarisan adat berfungsi untuk meneruskan bukan hanya aset, tetapi juga identitas klan.

Prinsip Pewarisan Berdasarkan Sistem Kekerabatan

Secara teoretis, sistem kekerabatan menentukan bagaimana warisan dibagi. Dalam sistem Patrilineal, seperti yang diidealkan, warisan cenderung diwariskan kepada keturunan laki-laki. Sebaliknya, dalam sistem Matrilineal, warisan cenderung diwariskan kepada keturunan perempuan, menghormati garis keturunan ibu.

Dalam kasus spesifik Kawin Ambil Anak (Kawin Masuk), anak yang dihasilkan sepenuhnya menjadi bagian dari Matarumah ibu. Oleh karena itu, anak tersebut berhak atas warisan dari Matarumah ibu, karena suami telah melepaskan hak warisnya dari Fam asalnya dan secara hukum adat, anak dianggap sebagai keturunan sah dari garis klan ibu.

Egalitarianisme Adat Maluku dalam Warisan Matarumah

Meskipun terdapat perbedaan ideal dalam pembagian warisan berdasarkan garis keturunan gender , implementasi hukum waris adat Maluku menunjukkan prinsip egalitarianisme yang kuat di antara anggota klan yang diakui.

Prinsip utama yang ditegakkan adalah bahwa semua anak yang diakui klan—termasuk anak sah hasil perkawinan, anak angkat yang masuk melalui mekanisme adat (misalnya, Adat Amahai Maluku Tengah), dan anak dari Kawin Ambil Anak—memiliki status yang sah dan setara.

Konsekuensi hukum dari status setara ini sangat mendalam: mereka semua memiliki hak yang sama dan setara untuk mewarisi secara total harta kekayaan maupun hutang klan/keluarga masing-masing.Fakta bahwa keturunan yang diakui klan juga mewarisi hutang klan/keluarga memberikan perspektif penting mengenai fungsi warisan adat. Warisan dalam konteks Maluku bukanlah sekadar pembagian aset pribadi, melainkan transmisi tanggung jawab total terhadap keberlangsungan ekonomi dan sosial Matarumah. Anak-anak, terlepas dari bagaimana mereka masuk ke dalam klan, secara hukum adat diikat untuk bertanggung jawab penuh atas klan mereka, yang menjadi alasan utama mengapa hak waris didistribusikan secara inklusif kepada siapa pun yang melanjutkan Fam.

Kesimpulan, Tinjauan Komparatif, dan Prospek Adat Maluku

Sintesis Kontinum Kekerabatan Maluku

Studi mengenai sistem kekerabatan di Maluku menunjukkan bahwa meskipun Patrilineal adalah model struktural yang dominan, terutama di pusat-pusat seperti Ambon, sistem adat Maluku secara keseluruhan bersifat sangat fleksibel dan adaptif. Keberadaan Kawin Ambil Anak (Adaptasi Matrilineal Fungsional) dan kasus Matrilineal murni di Letwurung menggarisbawahi bahwa adat Maluku mampu menyesuaikan diri. Patrilineal berfungsi sebagai dasar, tetapi katup pengaman Bilineal/Cognatic yang strategis disiapkan untuk memastikan bahwa Matarumah atau klan tidak punah, menempatkan kelangsungan klan sebagai prioritas tertinggi di atas kepatuhan ketat pada garis keturunan gender.

Tabel komparatif berikut merangkum perbedaan dan persinggungan antara ketiga model kekerabatan utama yang beroperasi di Maluku.

Table 1: Perbandingan Karakteristik Utama Sistem Kekerabatan Patrilineal dan Matrilineal di Maluku

Aspek KekerabatanSistem Patrilineal (Dominan, e.g., Ambon)Sistem Matrilineal (Anomali, e.g., Letwurung)Adaptasi Matrilineal Fungsional (e.g., Kawin Masuk)
Pewarisan FamMelalui Ayah/Laki-laki.Melalui Ibu/Perempuan.Melalui Ibu/Perempuan (Suami adopsi Fam Istri).
Kedudukan SuamiPemimpin Matarumah; Posisi Kuat.Posisi Lemah; Dianggap menantu klan istri.Posisi lemah; Melepaskan identitas asal demi klan istri.
Bentuk Perkawinan KhasKawin Beli (Kawin Minta Bini).Perkawinan di mana anak berhak atas warisan Ibu.Kawin Ambil Anak (Ambil Piara).
Pewarisan Harta (Ideal)Cenderung kepada keturunan laki-laki.Cenderung kepada keturunan perempuan.Anak memiliki hak setara atas harta Matarumah Ibu.

Sumber Utama

Egalitarianisme dan Transmisi Tanggung Jawab Klan

Kekuatan sistem adat Maluku terletak pada penekanan pada kesetaraan hukum waris di antara semua keturunan yang diakui secara adat. Pengakuan yang setara terhadap anak sah, anak angkat, dan anak dari kawin masuk adalah ciri khas dari sistem Patrilineal-Cognatic Adat.

Table 2: Prinsip Egalitarianisme Adat dalam Hukum Waris Maluku

Status KeturunanMekanisme PengakuanImplikasi terhadap FamHak Waris dan Kewajiban
Anak Sah (Kandung)Hasil perkawinan adat, agama, atau negara.Melanjutkan Fam Ayah (Patrilineal Standar).Hak waris setara dengan yang lain; Menanggung hutang klan.
Anak Adopsi (Angkat)Mekanisme Hukum Adat (e.g., Amahai).Masuk dan melanjutkan Fam klan angkat.Hak waris setara; Kewajiban melanjutkan klan.
Anak Kawin Ambil AnakPerkawinan fungsional (suami melepas Fam).Melanjutkan Fam Ibu (Matrilineal Fungsional).Hak waris setara; Bertanggung jawab atas klan Ibu.

Sistem ini menunjukkan bahwa hak waris dalam adat Maluku adalah konsekuensi langsung dari tanggung jawab klan. Seseorang yang diakui memiliki kewajiban untuk melanjutkan nama dan keberlangsungan klan, harus memiliki hak penuh atas aset dan kewajiban (hutang) klan, menjadikannya pewaris total.

Prospek dan Tantangan Modern

Sistem kekerabatan Maluku yang adaptif menjamin kelangsungan klan, tetapi juga menghadapi tantangan di era modern. Konflik dapat muncul ketika hukum adat yang fleksibel, seperti hak waris setara bagi anak angkat atau anak dari Kawin Ambil Anak, dihadapkan pada interpretasi hukum positif yang mungkin lebih kaku atau terikat pada garis keturunan biologis murni.

Nilai-nilai dasar adat Maluku, seperti Larvul Ngabal dan Ain ni Ain yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan menekankan kekeluargaan dalam arti luas , berperan penting dalam meredam konflik dan menjaga struktur sosial. Penting bagi kerangka hukum positif dan kebijakan regional untuk mengakui dan melindungi fleksibilitas hukum adat Maluku ini, terutama mekanisme adaptif yang memastikan hak-hak waris dan status sosial yang setara bagi semua keturunan yang diakui klan, terlepas dari garis keturunan formal Patrilineal atau Matrilineal mereka. Dengan demikian, adat Maluku dapat bertahan dan terus relevan menghadapi arus perubahan.

Referensi

1. Mengenal nama marga atau “fam” yang dimiliki masyarakat Maluku – ANTARA News, https://www.antaranews.com/berita/5188453/mengenal-nama-marga-atau-fam-yang-dimiliki-masyarakat-maluku 

2. Untitled – Mahkamah Konstitusi RI, https://mkri.id/public/filesimpp/berkas_2842_2057%20-%20Wielfried%20MM%20-%20via%20email.pdf 

3. Daftar Nama Marga/Fam, Gelar Adat dan Gelar Kebangsawanan Di Indonesia Perpustakaan Nasional RI JAKARTA 2012 – Digilib, http://digilib.isi.ac.id/3021/1/daftar%20nama.pdf 

4. Fam Marga Nama Matarumah Di Kepulauan Ma | PDF | Kajian …, https://www.scribd.com/document/520123814/Fam-Marga-Nama-Matarumah-Di-Kepulauan-Ma 

5. REFORMASI HUKUM – Universitas Trisakti, https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/refor/article/view/13597/8040 

6. Patrilineal Adalah Sistem Kekerabatan, Ini Contoh-contohnya di Indonesia – Liputan6.com, https://www.liputan6.com/hot/read/5595807/patrilineal-adalah-sistem-kekerabatan-ini-contoh-contohnya-di-indonesia 

7. KEDUDUKAN SUAMI DALAM SISTEM KEKERABATAN MASYARAKAT ADAT, https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/download/325/152 

8. pernikahan dan relasi kedudukan suami-istri di maluku, antara adat, pendidikan, dan agama: studi kasus terhadap keluarga muslim di jazirah leihitu dan kecamatan sirimau maluku – ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/366203715_PERNIKAHAN_DAN_RELASI_KEDUDUKAN_SUAMI-ISTRI_DI_MALUKU_ANTARA_ADAT_PENDIDIKAN_DAN_AGAMA_STUDI_KASUS_TERHADAP_KELUARGA_MUSLIM_DI_JAZIRAH_LEIHITU_DAN_KECAMATAN_SIRIMAU_MALUKU 

9. Indonesian Journal of Shariah and Justice (IJSJ) Vol. 2, No. 2 (2022), pp. 163-184, https://ijsjiainternate.id/index.php/ijsj/article/download/33/22 

10. perkawinan marga hukul di desa larike – Jurnal IAIN Ambon, https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/DT/article/view/1086/1950 

11. Sistem kekerabatan | KUDUBUN ELLY ESRA, https://ellykudubun.wordpress.com/tag/sistem-kekerabatan/ 

12. LARVUL NGABAL DAN AIN NI AIN SEBAGAI PEMERSATU KEMAJEMUKAN DI KEPULAUAN KEI MALUKU TENGGARA – Journal IPB, https://journal.ipb.ac.id/sodality/article/download/21200/14507 

13. KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP WARISAN MENURUT HUKUM ADAT MALUKU TENGAH – Repository UPN Veteran Jakarta, http://repository.upnvj.ac.id/2709/

14. Syaikh Saied Bin Abdallah Ba Adilla Raja Mutiara dari Banda https://id.scribd.com/doc/126537666/Syaikh-Saied-Bin-Abdallah-Ba-Adilla

15. Daftar Nama Marga (Fam) di Maluku https://ambondepok.wordpress.com/2012/07/06/daftar-nama-marga-fam-di-maluku/

16. Daftar fam Maluku https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_fam_Maluku

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *